METRO, Airmadidi – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengingatkan mengenai transparansi dalam penggunaan dana dalam kegiatan di desa/kelurahan. Hal itu diungkapkannya saat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum Tua/Lurah dan Camat, Senin (12/06/2023).
Bupati Ganda menekankan agar seluruh kegiatan di desa/kelurahan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa maupun dana lainnya maka diwajibkan untuk dipublikasi.
“Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol agar diketahui masyarakat,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, pelaksanaan Rakor ini merupakan upaya komunikasi dan sinkronisasi, serta penyampaian apa apa saja yang perlu dilakukan pemerintah desa/kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bupati Joune Ganda juga mengingatkan pemerintahan desa/kelurahan untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem.
“Dengan membuat program kegiatan yang terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa dan dana lainnya, Sebab untuk penanggulangan ini harus dilakukan secara bersama dan sungguh-sungguh,” ungkapBupati Ganda.
Dalam Rakor tersebut juga dibahas mengenai penetapan dan penegasan batas wilayah serta kegiatan-kegiatan di desa yang terkait dengan penggunaan dana dana yang dikelola oleh desa maupun kelurahan.
Mengenai penetapan, penegasan dan pengesahan batas suatu wilayah, Bupati menyatakan harus berpedoman pada dokumen batas yang mempunyai kekuatan hukum.
“Supaya ketika penetapan batas wilayah telah dilakukan, maka diharapkan tidak akan ada polemik di masyarakat,” tandasnya.(RAR)
Komentar