Masih Milik PLN, Pelanggan Diimbau Tidak Memindahkan Meteran Listrik

Ekonomi106 views

METRO, Manado- Pelanggan PLN diimbau untuk tidak memindahkan meteran listrik sendiri, tanpa pelaporan resmi ke pihak PLN. Hal tersebut tentu terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

“Pelaporan perpindahan meter harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” ujar J A Ari Dartomo, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Suluttenggo.

Menurut Dartomo, pelanggan dapat langsung bermohon untuk pemindahan meter melalui aplikasi PLN Mobile.

“Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara benar sesuai aturan termasuk dalam menggunakan meteran listrik milik PLN pada instalasi pelanggan agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.

“Dalam penjualan tenaga listrik terjadi transaksi jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN dan secara resmi syarat dan ketentuan antara kedua belah pihak tertera pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL, red),” tuturnya.

Ia mengatakan, setiap point kesepakatan perjanjian secara detail dijelaskan melalui SPJBTL. “Termasuk pada pasal 2 yang mengatakan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah milik PLN yang dipasang pada instalasi rumah pelanggan,” tandas Dartomo.(71)

Komentar