METRO, Manado- Polres Bitung menetapkan pria berinisial S (45) dan AP (40), sebagai tersangka pada kasus gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, pada Sabtu, (16/9/2023) lalu.
Dalam konferensi pers di Kantor Polres Bitung, Selasa (19/92023), Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, menjelaskan ke awak media bahwa kedua tersangka langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
“Mereka menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak,” ujar Tommy.
Tersangka S, kata Tommy menerima uang dari pengurus atau agen pemilik kapal setiap hari Sabtu antara pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.
“Uang tersebut diisi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu diserahkan S kepada atasannya yaitu AP,” jelasnya.
Selain menerima amplop yang berisi uang, Tommy menyebut, AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadinya.
“Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti uang sebesar empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, sebuah handphone dan tas kecil. Sedangkan dari AP uang tujuh juta rupiah, satu unit handphone dan kartu ATM,” ungkap Tommy.
Atas pebuatannya itu, kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.(tbnews)
Komentar