METRO, Manado- Tim Opsnal Polres Bitung mengamankan seorang pria warga Kecamatan Madidir, berinisial MS (21) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Ifarsyl.
Tersangka MS ditangkap pada Selasa (12/12/2023) sore, di Kelurahan Wangurer Barat.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir obat keras jenis Ifarsyl.
“Tim berhasil mendapatkan barang bukti 500 butir obat jenis Ifarsyl, uang sejumlah 250.000 ribu dan sebuah handphone,” lanjutnya.
Informasi keberadaan MS berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan perilaku pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku barang bukti obat keras dikirim dari salah Surabaya Jawa Timur dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman,” singkatnya.(tbnews)
Komentar