METRO, Manado- Truk tangki dengan nomor polisi D 8424 WH yang mengangkut 8000 liter BBM jenis solar subsidi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus, menuturkan saat diperiksa polisi truk tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung diamankan.
“Truk tangki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik PT Valjez Queen Energi. Solar ini akan dibawa ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” tutur Feri.
Dijelaskannya, solar subsidi tersebut dibeli di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp 12.500 per liter. “Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai seratus juta rupiah,” ujarnya.
Kata Feri, Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tangki, pengemudi seorang lelaki berinisial NT alias A warga Kota Manado, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar