METRO, Manado- Polisi menangkap dua pria berinisial AM (50) dan G (29) karena melakukan penganiayaan terhadap korban Noval Pau (20).
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Sindulang, 4 jam setelah kejadian,” ujar Kompol May Diana, Kasat Reskrim Polresta Manado.
Peristiwa penganiayaan terhadap Noval terjadi pada Minggu, (28/1/2024) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting. Saat itu korban hendak mengklarifikasi permasalahan dugaan penyobekan sadel kendaraan roda dua milik pelaku G.
Niat Noval untuk mengklarifikasi rupanya tak disambut oleh G. Saat melihat korban pelaku langsung melakukan pemukulan dengan kepalan tangan ke bagian hidung korban hingga menyebabkan pendarahan.
“Korban berusaha melarikan diri, namun saat tiba di rumah temannya, pelaku kembali melakukan pemukulan dengan kepala tangan di bagian kepala, membuat korban kembali terjatuh,” kata Diana.
Korban yang tidak terima dengan aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Manado.(tbnews)
Komentar