METRO, Manado- Personil Polda Sulut menangkap pria berinisial VA (26), seorang pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah seputar Kota Manado.
VA ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) pekan lalu pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan saat penangkapan ikut diamankan pula barang bukti berupa 45 paket sabu seberat 21,26 gram, handphone, tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap.
“Setelah didalami, diketahui bahwa pelaku mengedarkan sabu tersebut sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo,” ujar Thamsil.
Saat diinterogasi, VA mengaku sudah 2 kali menerima, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Pelaku menerima sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli.
“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar, atau paling banyak sepuluh miliar,” tutur Budi.(tbn)
Komentar