METRO, Manado- Menjelang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, dan kepala daerah (Pilkada) di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meminta pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan perlindungan bagi petugas penyelenggara Pemilu.
Kepada awak media, Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota, untuk menganggarkan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.
“Terkonfirmasi saat ini sudah ada tiga daerah, yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu. Yang lain masih dikoordinasikan,” ujar Sunardy, Selasa (28/5/2024) siang.
Kata Sunardy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU untuk dapat mendorong kabupaten/kota lain yang menyelenggaran Pilkada supaya menganggarkan perlindungan bagi petugas penyelenggara Pemilu.
“Iuran untuk perlindungan penyelenggara Pemilu sebesar Rp 16.800, karena masuk kategori bukan penerima upah,” tutur Sunardy.
Ia mengatakan, petugas KPPS akan diikutsertakan di dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ” Masa perlindungannya selama menjalankan tugas. Biasanya sebulan, paling lama delapan bulan,” katanya.(71)
Komentar