METRO, Manado- Nilai tukar petani (NTP) di Sulawesi Utara naik dari 112,59 pada bulan April menjadi 112,76 pada bulan Mei 2024, atau naik 0,15 persen. NTP merupakan perbandingan nilai indeks harga yang diterima petani dengan nilai indeks harga yang dibayar petani.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Asim Saputra, menjelaskan bahwa kenaikan NTP 0,15 persen disebabkan oleh nilai indeks harga yang diterima petani naik 0,67 persen. Demikian juga niIai indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,52 persen.
“Kenaikan NTP menunjukkan bahwa daya beli petani ikut membaik. Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik,” ujar Asim, beberapa hari lalu.
Dari lima subsektor pertanian, dua subsektor menunjukan kenaikan NTP, dengan kenaikan tertinggi pada subsektor hortikultura sebesar 9,31 persen dan subsektor peternakan yang naik 0,61 persen.
“Kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya harga komoditi hortikultura, antara lain cabai rawit, cabai merah, tomat, langsat, dan salak,” ucap Asim.
“Sementara tiga subsektor lainnya mengalami penurunan nilai yakni tanaman pangan yang turun 3,75 persen, tanaman perkebunan rakyat turun 0,54 persen, dan perikanan yang turun 1,30 persen,” kata Asim menambahkan.(ian)
Komentar