METRO, Manado- Sejak awal tahun hingga bulan Mei 2024, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara (PPA Sulut) telah menangani 68 jenis kasus, mulai dari kekerasan hingga trafficking.
Jenis kasus yang ditangani antara lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); trafficking, kekerasan seksual, perlakuan salah dan penelantaran, serta eksploitasi secara ekonomi atau seksual.
Kepala UPTD PPA Sulut, Marcel Silom, mengatakan sampai dengan tanggal 31 Mei, pihaknya sudah melayani 68 kasus, yang terdiri dari 19 kasus untuk perempuan dewasa, 49 kasus anak-anak.
“Untuk anak-anak kasus dominan yang ditangani jenis kasusnya lebih ke perlakuan salah dan penelantaran oleh keluarga, kemudian kekerasan seksual,” ujar Marcel, beberapa hari lalu.
Sementara pada perempuan dewasa, kata Marcel, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik maupun psikis, kasus penelantaran serta kekerasan seksual.
“Paling menonjol adalah kasus kekerasan seksual selain perlakuan salah dan penelantaran oleh keluarga. Pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat dengan korban yang seharusnya jadi pelindung,” jelas Marcel.
Ia mengatakan, untuk kasus perlakuan salah dan penelantaran rata-rata dilatarbelakangi oleh masalah keluarga karena faktor perceraian sehingga ada hak-hak anak yang terabaikan. “Demikian pula dengan hak-hak perempuan yang terabaikan dan tidak sesuai putusan pengadilan,” ungkapnya.
Marcel menambahkan, di tahun 2023 UPTD PPA Sulut menangani 306 kasus yang terdiri dari 68 korban perempuan dewasa dan 221 kasus anak, dengan tipikal kasus penelantaran dan kekerasan seksual. “Proses penyelesaiannya sudah hampir 80 persen, sisanya 20 persen masih sementara berproses,” katanya.(sw/ian)
Komentar