Pemberlakukan RUU TPKS Disambut Baik Sejumlah Kalangan di Sangihe

METRO, Sangihe- Rencana Undang-undang (RRU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan disahkan menjadi UU TPKS disambut baik sejumlah kalangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Betapa tidak, sebut saja pihak Polres, Dinas PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) dan pastinya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat berharap dengan adanya UU TPKS bisa menekan angka kasus pelecehan seksual.

Kanit PPA Polres Sangihe, Ipda Albert Tangkome SH, mengakui dari Bulan Januari-April 2022 pihaknya telah menangangi 11 laporan terkait perempuan dan anak.

“Ada 11 kasus yang kami tangani hingga saat ini. Harapannya Dengan adanya Undang-undang TPKS, bisa mempermudah kerja kami terkait penanganan kasus-kasus pelecehan seksual. Dan kami menyambut baik adanya pengesahan undang-undang tersebut,” katanya.

Senada dengan pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Sangihe melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak Rachel Dalawir, juga menyambut baik rencana tersebut. Dan mengakui di Tahun 2022 sudah ada 9 kasus yang ditangani pihaknya.

“Kami menyambut baik adanya rencana pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kerja kami akan lebih mudah, dan meminta kepada masyarakat jika mengalami kekerasan seksual, segera melaporkannya ke pihak kepolisian maupun Dinas PPPA Sangihe,” ujarnya.

“Dari 9 kasus tersebut, kami belum mendapati kekerasan seksual secara verbal atau perkataan, maupun lelucon-lelucon berbau pelecehan seksual. Semua kasus bersangkutan dengan tindakan ke fisik seseorang, seperti perbuatan cabul,” sambung Dalawir.

Sementara itu salah satu unsur muda Sangihe, Zulfais sangat berharap dengan akan diberlakukannya Undang undang tindak pidana kekerasan seksual mampu menekan angka kriminal lebih khusus terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi di Sangihe.

“Dari Tahun ke tahun kita tahu di Sangihe di dominasi kasus kekerasan terhadap anak, baik itu dilakukan orang tuanya sendiri maupun orang yang masih punya hubungan darah. Hampir 60 persen kasus kriminal di Sangihe di dominasi kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujarnya sembari berharap dengan akan diberlakukannya Undang – undang tersebut semoga ada penurunan trend kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sangihe.(km-01)

Komentar