METRO, Manado- Dua pemuda berinisial RM (21) dan AG (25), warga Kota Manado, ditangkap polisi gegara kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.
Kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (7/6/2024).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AG, polisi menemukan barang bukti 220 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl. Sementara pada tersangka RM ditemukan 16 tablet psikotropika jenis atarax alprazolam yang disimpan dalam tas selempang berwarna putih. Selain itu, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 13 C juga turut disita sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG sering membeli psikotropika jenis atarax alprazolam dari RM dengan harga Rp 25.000 untuk dua tablet,” ujar Sirait.
Ia mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” kata Sirait.(tbn)
Komentar