METRO, Manado- Menjamurnya pinjaman online berkedok koperasi akhir-akhir ini makin meresahkan. Fenomena ini menjadi perhatian serius dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, mengatakan pihaknya sudah mendeteksi modus-modus pinjaman online (Pinjol) ilegal mengatasnamakan koperasi.
“Ketika ada temuan maka Satgas Pasti langsung menindaklanjutinya. Sudah banyak akun-akun pinjol ilegal yang kami blokir,” ujar Tahlis, saat ditemui usai upacara peringatan Hari Koperasi Nasional, Lapangan Sparta Tikala, Manado, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, pelaku Pinjol ilegal mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, tapi tidak punya legalitas hukum.
“Aturan koperasi simpan pinjam itu hanya bisa memberikan dana pinjaman kepada anggota koperasi itu sendiri. Di luar itu harus mengurus rekomendasi OJK,” ungkap Tahlis.
“Kalau meminjamkan dana di luar anggota secara regulasi diperbolehkan, namun koperasi bersangkutan wajib mendapatkan rekomendasi dari OJK,” kata Tahlis menambahkan.
Dijelaskannya, aktivitas Pinjol ilegal dipantau Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang beranggotakan Ditjen Perbendaharaan, OJK, Kementerian Agama, dan Polri.
“Satgas ini melakukan monitoring aktivitas transaksi keuangan. Sudah banyak akun-akun pinjol ilegal yang diblokir oleh Satgas,” jelas Tahlis.
Menurutnya, Diskop juga melakukan pemantauan kepada koperasi-koperasi berbadan hukum yang legalitasnya ada tetapi melakukan usaha tidak sesuai ketentuan, seperti melakukan aktivitas simpan pinjam di luar anggota koperasi.
“Kalau meminjamkan dana di luar anggota secara regulasi diperbolehkan, namun koperasi bersangkutan wajib mendapatkan rekomendasi dari OJK. Kalau dia sudah ekspansi ke luar, atau di luar anggota, maka yang berlaku regulasi perbankan. Jika melanggar kami beri peringatan, hingga sanksi pembekuan ijin,” tutur Tahlis.(ian)
Komentar