KORAN-METRO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara telah menyerahkan laporan akhir Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu RI pada Jumat (19/07/2024) di Kantor Bawaslu RI.
Laporan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Waldi Mokodompit, didampingi staf Anita Kamagi dan Olivia Roringpandey dan diterima oleh Dr. Bachtiar Baeta selaku Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Bachtiar mengingatkan untuk menjaga kualitas demokrasi melalui penegakan hukum yang efektif sangat penting. Ia menekankan agar jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Indonesia harus terus berinovasi dan memberikan solusi atas setiap persoalan yang dihadapi dalam proses pemilu.
“Kita harus menjaga kualitas demokrasi dengan penegakan hukum yang efektif. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Indonesia tidak boleh berhenti berpikir dan mencari solusi,” tandas Bachtiar.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang memiliki tugas penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Divisi Penanganan Pelanggaran harus cepat merespon setiap permasalahan yang muncul untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis.
“Dalam menjalankan tugas, Divisi Penanganan Pelanggaran harus mampu merespon dengan cepat setiap permasalahan yang muncul dari waktu ke waktu,” tegasnya.(RAR)
Komentar