PP IWO Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya

JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), Dwi Christianto, menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

Menurut Dwi, tindakan dari sejumlah oknum yang telah menyatakan, mengaku dan atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

“Oknum-oknum ini dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi,” ujar Dwi, dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

Dwi meminta kepada semua pihak terkait agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah IWO Pusat untuk mensikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan preventif agar tidak menimbulkan akibat hukum.

“Tindakan mereka merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum,” kata Dwi, yang didampingi Sekjen IWO, Telly Nathalia.

Berikut lima pernyataan sikap IWO Pusat:

1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.

2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:
a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.
c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.

3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenanganya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.

4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh oragnisasi IWO.

5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bahwa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

Dwi menghimbau setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan atau mengatasnamakan IWO.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.(iwo)

Komentar