METRO, Manado- Awal bulan Juli 2024 lalu polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras Yarindo di Kota Manado. Dari dua kasus tersebut, 3 tersangka dan 1.200 butir pil obat keras diamankan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Agus Yudi Prayudana, menilai ribuan butir obat keras tersebut dibeli secara online dengan harga yang lebih murah dari harga di apotek.
“Dibeli online. Dapat kami pastikan itu bukan berasal dari apotik karena pengawasan terkait stok obat keras di apotek sangat ketat,” jelas Yudi.
Ia mengatakan, BPOM Manado rutin memerintahkan kepada pengelola sarana kefarmasian termasuk apotek dan toko obat untuk melaporkan jumlah obat bebas terbatas yang mereka jual.
“Kalau sampai ada yang dijual di luar resep dokter dan jumlahnya tidak wajar, pasti kami tindak,” tegas Yudi.
Menurutnya, BPOM sudah memerintahkan kepada apotek untuk melaporkan semua transaksi obat-obat tertentu. Apabila ada yang tidak wajar maka akan ditindak. “Apalagi kalau yang dijual bukan edaran kefarmasian,” ucap Yudi.
Dijelaskan Yudi, obat keras dengan kandungan trihexyphenidyl, haloperidol dan sejenisnya yang diperdagangkan tanpa resep dokter, dijual dengan harga yang murah dan terjangkau.
“Obat-obatan ini biasanya dikonsumsi bersama minuman bersoda, minuman energi, dan minuman beralkohol untuk mendapatkan efek fly, layaknya mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya
Jika dikonsumsi terus-menerus dalam jumlah yang banyak, maka kata Yudi, bisa berisiko terhadap kerusakan organ hati dan ginjal, serta menimbulkan efek ketergantungan. “Karena obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, dan memang peruntukkannya untuk sakit kejiwaan,” katanya.(ian)
Komentar