Bawaslu Minut Konsultasi ke Kemendagri Soal Netralitas Perangkat Desa dalam Pilkada

KORAN-METRO.COM – Bawaslu Minahasa Utara yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Waldi Mokodompit melakukan konsultasi denan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bidang Fasilitas Penataan dan Administrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat (02/08/2024).

Kunjungan Mokodompit bersama staf Bawaslu diterima Zhikrie Azwary, S.STP, MSi., di kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) Jakarta ini untuk melakukan konsultasi dan memperjelas netralitas perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Azwary menegaskan bahwa Kepala desa, perangkat desa, serta pengurus dan anggota BPD merupakan profesi yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Karena hal ini bisa timbulnya conflict of interest antara kepala desa, perangkat desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Tentu akan membuat situasi dan kondisi di desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di desa semasa Pemilu maupun Pilkada,” jelas Azwary dikutip Mokodompit.

Azwary juga mengingatkan, ASN serta kepala desa/hukum tua dilarang membuat program yang mengandung unsur slogan-slogan bakal calon yang akan maju di Pemilihan Serentak. ”Sudah jelas perangkat Desa dilarang terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terlibat dalam Politik Praktis dan Kampanye. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa atau Kumtua dilarang menjadi pengurus Parpol, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kepala Desa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis hingga tindakan penghentian sementara dan dapat ilanjutkan dengan pemberhentian,” tegas Mokodompit.(RAR)

Komentar