KORANMETRO.COM- Tim Resmob Polsek Tikala membekuk VP, salah satu tersangka pelaku kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi akhir Juni 2024 lalu, di Kelurahan Ranomut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
VP diringkus di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, pada Kamis (29/8/2024).
VP bersama dua rekannya yakni lelaki J dan SW, diduga terlibat penganiayaan terhadap korban Stefanus Miau.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, korban Stefanus Miau, sedang berada di dalam rumahnya dan mendengar suara teriakan dari luar. Korban keluar untuk memeriksa keadaan. Tiba-tiba, dari arah sebelah kiri rumah muncul lelaki J dan lelaki SW, sementara dari arah sebelah kanan datang pelaku VP yang membawa sebilah parang. Tanpa alasan yang jelas, ketiga pelaku langsung menganiaya korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami pembengkakan di mata kanan, serta luka goresan di perut dan telinga kiri,” ujarnya.
Menurut Haryono, VP ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa VP berada di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
“Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku VP. Penanganan terhadap pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan,” ungkap Haryono.(tbn)
Komentar