15 Tanduk Rusa Ilegal Ditahan Karantina Sulut

Berita Utama34 views

KORANMETRO.COM- Karantina Sulawesi Utara menahan 15 tanduk rusa ditahan di kawasan Pelabuhan Laut Bitung, Sulawesi Utara.

Tanduk rusa tersebut diangkut oleh salah seorang pengendara sepeda motor di area pelabuhan.

Tanduk rusa yang dilalulintaskan antar area tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal.

Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal, menjelaskan menurut Undang-undang (UU) 5 Tahun 1990, tanduk rusa termasuk bagian satwa yang dilindungi sehingga tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serempat.

“Tindakan penahanan ini dilakukan Karantina sebagai upaya perlindungan sumber daya alam hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa dilindungi sesuai UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Gosal.

Menurutnya, bersamaan dengan penahanan tanduk rusa, petugas Karantina juga berhasil menahan 1 ekor nuri kepala hitam yang termasuk satwa dilindungi.

“Setelah diamankan di kantor Satpel Pelabuhan Bitung, tanduk rusa dan burung nuri tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Sulawesi Utara sebagai pihak yang berwenang untuk urusan selanjutnya,” kata Gosal.(brs)

Komentar