KORANMETRO.COM- Seorang pria berinisial ALB, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria 36 tahun ini diamankan pada Senin (2/12/2024) malam, di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan.
Bersama tersangka, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.
“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” lanjutnya.
Kata Thamsil, pria asal Manado ini juga mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram. Pelaku, ujarnya, mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Satu paket kecil dijual seharga Rp 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” jelasnya.(tbn
Komentar