KORANMETRO.COM- Polisi menangkap seorang warga Kota Manado berinisial NFK, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria 34 tahun ini tertangkap basah menyimpan 7 paket sabu di dalam saku celananya, pada Kamis (9/01/2025) sekitar pukul setengah tujuh malam.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengatakan pelaku ditangkap di kelurahan Karame, Kota Manado, tempat dimana NFK diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi, NFK mengaku bahwa barang tersebut berasal dari tersangka AC yang berada di Tondano,” ungkap Haryono.
Lanjut dikatakannya, tim kemudian melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.
“Dalam penggeledahan rumah AC, petugas menemukan timbangan digital, lakban, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” jelas Haryono.
Ia mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.(tbn)
Komentar