KORANMETRO.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan 613 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex), di kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Kamis (16/01/2025) pekan lalu.
Ratusan butir obat keras itu diamankan dari tangan pria DA (21), warga Singkil Dua. DA ditangkap di sebuah kos-kosan di Singkil Dua, lingkungan II.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 613 butir obat keras jenis trihexyphenidy, 1 buah HP Realme tipe C53 warna hijau, 1 pak plastik bening ukuran 6×10 cm dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujar AKP Hilman Muthalib, Kasat Narkoba Polresta Manado, Hilman Muthalib.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai peredaran obat keras di kawasan Singkil Dua.
“Jika masyarakat mengetahui informasi aktivitas serupa dapat membuat laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Hilman menambahkan.(tbn)
Komentar