KORANMETRO.COM- Dinas Koperasi (Diskop) Kota Manado menegaskan bahwa koperasi-koperasi yang masuk kategori close loop untuk tidak melakukan aktivitas simpan pinjam di luar anggotanya.
Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop Manado, Cicilia Sompotan, mengatakan koperasi simpan pinjam yang melakukan aktivitas usaha di luar anggota, masuk kategori koperasi open loop. Koperasi seperti ini pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika di kemudian hari kami temukan ada koperasi yang melakukannya, maka kami sanksi tegas. Tapi kami lakukan pembinaan dan serahkan ke OJK untuk diawasi,” ujar Cicilia, Rabu (22/01/2025).
Ia mengingatkan, bagi koperasi-koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam, untuk mempertahankan kinerja dan tetap mematuhi aturan bahwa koperasi hanya boleh melayani anggotanya.
“Kalau kedapatan melayani di luar anggota maka ada sanksi dari dinas ataupun kementerian, kemudian diserahkan ke OJK,” papar Cicilia.
Menurut dia, dari 70 koperasi simpan pinjam di Manado, semuanya masuk kategori close loop. “Yang masuk kategori close loop pertahankan, dan jangan sampai melayani di luar anggota,” ungkap Cicilia.
Kata Cicilia, Diskop Manado rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam, terutama pengawasan pada aspek kelembagaan.
“Utamanya pengawasan pada proses simpan pinjam itu sendiri. Kami melakukan pemeriksaan pada pembukuan yang mencakup aspek kelembagaan,” katanya.(ian)
Komentar