KORANMETRO.COM- BPJS Kesehatan menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada sebelumnya, melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 2.0, guna memberikan kemudahan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), untuk membayar tunggakan iuran dengan cara menyicil.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran serta dalam keterbatasan kemampuan membayar iuran, agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan program Rehab yang telah diluncurkan sejak tahun 2022 lalu, sangat membantu peserta JKN khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus.
“Kami berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta,” ujar Ghufron saat kegiatan Launching Program New Rehab 2.0, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (03/02).
Ghufron menjelaskan, hingga tanggal akhir 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program Rehab, dan 910,66 ribu jiwa diantaranya sudah aktif kembali.
“Dari program Rehab, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur,” papar Ghufron.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, beberapa pembaharuan sistem New Rehab 2.0 diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
“Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak,” jelas Arief.
Ia mengatakan, khusus peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program New Reha 2.0. Kata Arief, tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran, serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
”Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target program New Rehab. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP,” ungkapnya
Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.(brs)
Komentar