KORANMETRO.COM- FM (40), tak berkutik saat dibekuk Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (18/2/2025) siang.
Warga Kecamatan Ratatotok, ini diamankan karena mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Saat ditangkap, FM kedapatan menyimpan 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih. Polisi juga mengamankan 1 buah handphone dari tangan pelaku.
Kepada polisi pelaku mengaku sudah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah Mitra.
“Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Ditresnarkoba Polda Sulut.
Thamsil bilang, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
“FM beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Thamsil.
Ia meminta masyarakat melaporkan ke nomor telepon 081340091111, jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba,” ujar Thamsil.(ian)
Komentar