KORANMETRO.COM- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Syaratnya, peserta harus terdaftar program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid menyampaikan kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi para pekerja mengingat jumlah PHK saat ini yang semakin meningkat. Dengan adanya manfaat JKP ini setidaknya bisa membantu meringankan beban pekerja yang terkena PHK.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja. Dengan manfaat yang lebih besar dan iuran yang lebih ringan, program JKP diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Sunardy.(brs)
Komentar