KORANMETRO.COM- Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menemukan 6 senjata angin rakitan di saat menggeledah rumah FP, pria yang diduga kuat sebagai teknisi senjata angin.
FP ditangkap pada Kamis (27/3/2025) lalu saat operasi Sajam dan senjata rakitan, yang digelar oleh polisi di Tombatu, Minahasa Tenggara, Sulut. Pria ini diduga membuat, menyimpan, dan memperbaiki, serta menjual senjata angin rakitan tanpa izin, di wilayah Mitra.
“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka, tetapi ada juga pemilik lainnya,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi, Wakapolda Sulut.
Dijelaskan Dachi, tersangka merupakan teknisi untuk membuat senjata angin rakitan lebih kuat daya rusaknya dan mampu memperbaiki senjata angin rakitan jika sudah rusak.
FP, ujarnya, sudah melakukan modifikasi senjata angin selama kurang lebih tiga tahun. Keahlian FP, menurut tersebut didapatkan dengan belajar sendiri atau secara otodidak.
“Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwajib untuk melakukan perbaikan, modifikasi, menyimpan dan jual beli senjata angin,” papar Dachi.
Selain memodifikasi, kata Dachi, tersangka FP juga melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm, kurang lebih sudah 9 pucuk namun sudah lupa kepada siapa saja diperjualbelikan. Kemudian senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak 6 pucuk dijual kepada beberapa orang lain.
“Senjata tersebut dibeli secara online lewat akun Facebook dan dibayar secara transfer, selanjutnya dikirim lewat kargo. Dengan harga Rp 3 juta per senjata dan dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 4 juta,” jelas Dachi.
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
“Ancamannya paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.(tbn)
Komentar