Pasutri Diamankan di Bandara Samrat Manado, Diduga Hendak Bekerja ke Kamboja

KORANMETRO.COM- Polisi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial KU (28) dan CFW (24), di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 06.45 Wita.

Keduanya diamankan karena diduga hendak berangkat bekerja secara ilegal ke negara Kamboja.

Saat diinterogasi, CFW mengaku diajak oleh suaminya, KU, untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja dengan iming-iming gaji sekitar Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, KU mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan tersebut datang dari seorang rekannya yang saat ini bekerja di Kamboja.

Menurut KU dirinya diminta untuk menghubungi seorang admin melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan data diri. KU mengaku, biaya keberangkatan mereka dijanjikan akan ditanggung dan diganti setelah bekerja.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan ibu korban CFW, yang khawatir anaknya akan diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja.

“IU melaporkan bahwa putrinya akan berangkat bersama suaminya, KU, dan tujuh orang lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri,” jelas Agus.

Menurut dia, berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini patut diduga kuat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Kedua calon korban direkrut oleh seseorang di Kamboja dan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi serta biaya keberangkatan yang ditanggung,” ungkap Agus.(tbn)

Komentar