KORANMETRO.COM- Gegara simpan 43 paket narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Bitung Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial JB, ditangkap polisi, pada Jumat (4/4/2025) lalu.
Wanita paruh baya ini ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Saat diamankan JB kedapatan bersama 43 paket sabu plastik bening kecil dan 4 paket sabu plastik bening besar.
“Total sabu yang kita amankan semuanya 73 gram, beserta sebuah timbangan elektronik dan hp merk Oppo,” kata AKP Hilman Muthalib, Resnarkoba Polresta Manado, Jumat (9/5/2025).
Hilman bilang, penangkapan terhadap JB, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Bitung Karangria KecamatanTuminting Kota Manado, ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika.
“Tim kemudian turun ke lapangan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar bersama barang bukti,” katanya.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami berharap kepada masyarakat kerja samanya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba supaya bisa sama-sama kita ungkap,” ujar Hilman.(tbn)
Komentar