Pemkab Minut Minta Hormati Proses Kasasi Sengketa Pembayaran 2020

Audy J. Kalumata.

KORAN=METRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menegaskan bahwa sengketa pembayaran pekerjaan tahun 2020 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pemkab mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH., menjelaskan gugatan ini mulai berproses pada 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi, di mana sebagian besar perkara dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

“Sengketa antara Pemkab dengan pihak penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses kasasi, semestinya dihormati dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum apalagi mengganggu fungsi pelayanan publik (proses belajar mengajar) dan merugikan pihak lain. Karena akan berhadapan dengan APH,” paparnya.

Menurut Kalumata, Pemkab Minut mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas. Apabila nantinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mewajibkan pemerintah melakukan pembayaran, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi.

“Jadi tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kontraktor,” tegasnya. Ia juga menegaskan nilai nominal pembayaran yang menjadi sengketa tidak seperti yang diberitakan.

Kalumata mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. “Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan