METRO, Airmadidi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) serentak di 131 Desa/Kelurahan, pada 10 Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (26/09) lalu.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengurus RT/RT, tokoh masyarakat dan Hukum Tua/Lurah setempat. Uji Publik ini dilaksanakan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan/tanggapan saat ditemukan ada pemilih yang belum terdaftar.
Begitu juha untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perbaikan data dalam formulir model A.1.A-KWK. Serta memberikan dokumen pendukung berupa salinan KTP Elektronik, Surat Keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/csv/pdf.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memasukkan/tanggapan hingga 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa/Kelurahan.
Menurut Kadiv Sosoparmas KPU Minut, Hendra Lumanauw MA, uji publik tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pada 27 September 2020 serentak di 10 Kecamatan. Sementara untuk tingkat KPU Minut pada 28 September 2020.
“Uji Publik ini digelar dengan tujuan guna mendapatkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Lumanauw.(23)