Aniaya Anak Kecil, Warga Walian Diciduk Totosik

METRO, Tomohon- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon membekuk pelaku dugaan tindak penganiayaan terhadap anak, berinisial MM alias Mario (37), yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang. Diciduk di rumahnya di Kelurahan Walian Lingkungan 1, Kecamatan Tomohon Utara, Senin (18/01/2021) pukul 15.00 Wita.

Sesuai laporan keluarga korban, MM menganiaya AP (11) dengan dua pukulan sebanyak dua kali di bagian telinga kiri dan kanan. Itu menyebabkan korban mengalami bengkak di bagian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) sekira pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Totosik menuju rumah korban dan melakukan interogasi singkat. Begitu juga mengambil keterangan saksi-saksi yang berada di sekitaran TKP.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Totosik menuju ke rumah pelaku tak jauh dari rumah korban. Yang akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dua jam kemudian setelah pelaku kembali dari kebun.

Dikatakan Katim Totosik Bripka Yanny Watung, alasan pelaku menganiaya korban AP dilatarbelakangi pelaku kesal dan jengkel. Sebab korban melakukan pemukulan terhadap anak pelaku.

“Hal tersebut tidak dilaporkan kepada orang tua korban atau pemerintah dan pihak kepolisian, tetapi pelaku langsung mencari dan mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan,” pungkas Bripka Yanny, sembari menambahkan, pelaku diamankan ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(05)

Tinggalkan Balasan