Pemda Sosialisasikan Pengoperasian Pasar Ondong

METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bakal memberlakukan pengoperasian Pasar Ondong di Kecamatan Siau Barat (Sibar) setiap hari terhitung mulai 26 Januari mendatang.

Rencana ini pun telah disosialisasikan pemerintah daerah kepada para pedagang yang kerap berakitivitas di Pasar Ondong, Jumat (22/1) pekan lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Herry Bogar yang memimpin jalannya sosialisasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sibar itu menjelaskan maksud dan tujuan pemerintah untuk mengoperasikan Pasar Ondong setiap hari.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah mengurai kerumunan di pasar,” kata Bogar.

Jika biasanya pada hari-hari tertentu, seperti Selasa, Kamis dan Sabtu, masyarakat akan terpusat dalam hal aktivitas jual beli di Pasar Ulu, maka dengan dioperasikannya Pasar Ondong setiap hari akan mengurai kerumunan orang di Pasar Ulu Kecamatan Siau Timur (Sitim). “Sehingga penjual maupun pembeli dari wilayah Siau Barat dan sekitarnya tidak perlu lagi ke Pasar Ulu, karena ada Pasar Ondong yang beroperasi setiap hari,” lanjut Bogar.

Ia pun menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperinda-Naker) Sitaro untuk menyiapkan segal sesuatunya untuk kelancaran aktivitas jual beli di Pasar Ondong.

“Jika semuanya sudah siap, maka mulai tanggal 26 Januari mendatang, pasar di Ondong ini sudah bisa dibuka setiap hari,” ujar Bogar. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Kepada Disperindag-Naker Jostanlie Bogar, Camat Sibar Jantje Tumewu serta beberapa perwakilan pedagang Pasar Onding.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen melakukan peninjauan di Pasar Ondong beberapa waktu lalu. Peninjauan dilakukan sehubungan dengan rencana pemerintah daerah untuk mengoperasikan Pasar Ondong setiap hari.

Kesempatan itu juga, bupati sempat berdialog dengan sejumlah pedagang yang meminta agar pemerintah daerah menertibkan pedagang-pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di luar area pasar.(86)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan