METRO, Manado- Lelaki JN alias Jery (18), warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertangung perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, Jery yang diketahui seorang pengangguran ini, diringkus Tim Macan dan Paniki (Mapan) Polresta Manado, setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban berinisial FT alias Fani (38), Warga Kelurahan Paal II, Lingkungan II, Kecamatan Tikala.
Jerry ditangkap pada Senin (17/05) sore sekitar pukul 05.46 WITA, di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Terminal Paal Dua.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berjalan dari arah SPBU Paal dua. Nah, pada saat masuk ke dalam Terminal Paal Dua, korban melihat ada beberapa anak mudah yang sedang duduk sambil mengelar pesta minuman keras (Miras) di smping pos DLLAJ terminal Paal Dua. Melihat hal tersebut, korban kemudian bergabung bersama anak-anak mudah tersebut sambil meneguk miras. Setelah beberapa jam kemudian, korban menanyakan flash disc di salah satu spiker mini yang di bawanya sudah tidak ada.
Salah satu pelaku kemudian berkata kalau siapa yang mengambil flash, dan dirinya tidak tau siapa yang ambil. Karena barang miliknya sudah tidak ada, korban kemudian berjalan menuju arah RS MMC Kecamatan Paal Dua., sambil berteriak (bakuku). Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ini yang mendengar suara teriakan dari korban, langsung mengejar. Pelaku kemudian mencabut sebuah pisau jenis besi putih yang diselipkan di pinggangnya, langsung menusuk korban dari arah belakang sebanyak satu kali di bagian punggung sebelah kanan.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasih tempat kejadian perkara (TKP). Sementara yang mengalami luka tusuk ini, dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendengar informasi tetantang adanya peristiwa tersebut Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setalah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku dan keberadaannya, Tim kemudian langsung memburuh pelaku saat sedang berada di salah satu rumah saudaranya kompleks Terminal Paal Dua. Tanpa menunggu waktu lama pelaku tersebut berhasil diamankan dan langsung di giring ke Mapolsek Tikala guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut sudah diamankan Tim Mapan (Macan dan Paniki) dan sudah diserahkan di Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, saat di interogasi, barang bukti tersebut ditancapkan di salah satu pohon pekarangan rumah masayarakat yang tidak jauh dari kompleks Mesjid Darusalam,” jelas Kompol Taufiq Arifin.(33)