Perawan ABG Jebol di Hari Kemerdekaan

JT alias Ale.
JT alias Ale.

METRO, Bitung- Tim Resmob Polres Bitung menangkap lelaki JT alias Ale, 25 tahun, salah satu warga di Kecamatan Madidir. Ale dibekuk atas perbuatan cabulnya terhadap seorang remaja perempuan.

Informasi dirangkum Kamis (19/08) kemarin menyebut, Ale dilaporkan ke polisi setelah menyetubuhi gadis ABG yang baru saja dikenalnya, sebut saja Anggrek. Dia membobol keperawanan Anggrek tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat Ale terjadi beberapa jam setelah dirinya berkenalan dengan Anggrek. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu menggarap ABG tersebut di rumahnya di bilangan Madidir.

Anggrek sendiri tak bisa mengelak. Karena dalam penguasaan Ale, gadis tersebut hanya bisa pasrah ‘mahkotanya’ direnggut. Alhasil, karena dirinya masih berstatus anak di bawah umur, Ale pun harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow mengakui kasus itu saat dikonfirmasi. Ia menyebut penangkapan terhadap Ale dilakukan atas laporan dari pihak Anggrek.

“Betul, pelaku ditangkap kemarin (Rabu, 18 Agustus, red) di rumahnya,” ujarnya.

Frelly membeber awal mula perkenalan Ale dan Anggrek. Mereka kata dia, bertemu di areal Jalan Tol Manado-Bitung di wilayah Kakenturan, Kecamatan Maesa. Setelah pertemuan itu, Ale memacari Anggrek dan mengajak gadis tersebut pergi ke rumahnya.

“Jadi modusnya pacaran dan setelah itu disetubuhi,” ungkap mantan Kapolsek Aertembaga tersebut.

Atas perbuatannya itu, Ale kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Aksi cabulnya terhadap Anggrek dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman dua pasal itu paling maksimal pidana penjara selama 15 tahun, plus pidana denda sebesar Rp 5 miliar.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan