Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Tim Reserse Narkoba Manado

Barang bukti yang disita dari para tersangka.

METRO, Manado- Sat Res Narkoba Polresta Manado, dalam waktu 3 (tiga) hari, berhasil menangkap 6 (enam) tersangka pengedar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda dengan jumlah keseluruhan barang bukti 1.776 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Dalam sehari, Jumat (24/09) Sat Reserse Narkoba Polresta Manado amankan 4 (empat) tersangka, masing-masing BS (32) warga Kelurahan Banjer, Lingkungan II, Kecamatan Tikala Kota Manado, AS (24) warga Kelurahan Banjer, Lingkungan VII Kecamatan Tikala Kota Manado, MS (26) warga Kelurahan Banjer, Lingkungan II, Kecamatan Tikala Kota Manado dan DP (25), warga Desa Pineleng I, Jaga 7, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya

Sat Reserse Narkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap tersangka AS (25) warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado pada Sabtu (25/09) dan SR (38) warga Kelurahan Perkamil Jalan Manguni 16 Lingkungan V Kecamatan Paal 2 Kota Manado Senin (27/09).

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, 3 tersangka pengedar obat keras Tryhexypenidyl yakni BS, AS dan MS mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut. BS mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari AS dan juga mengakui memperoleh obat-obatan keras itu dari MS.

BS ditangkap Jumat (24/09) sekitar pukul 11.30 Wita di kediamannya bersama barang bukti 90 ( sembilan puluh) butir Thryhexypenidyl. AS ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 15.30 Wita dirumah temannya di Kelurahan Banjer Lingkungan VII bersama barang bukti 1 ( satu) buah HP Xiaomi warna Hitam. MS ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 17.45 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan II bersama barang bukti, 1 ( satu) buah HP merek Invinix, 1 (satu) tas selempang, uang tunai Rp. 720.000.- (uang untuk memesan Tryhexypenidyl lewat apilkasi Tokopedia), dan 71 (tujuh puluh satu) butir Tryhexypenidyl.

SR ditangkap Senin (26/09) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Manguni 16 Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2 Kota Manado bersama barang bukti 1.034 (seribu tiga puluh empat) butir Tryhexypenidyl.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH membenarkan penangkapan tersebut. Kata Kasat, terduga pelaku telah melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan