Penanganan Kasus Tanah Gogagoman Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

METRO, Manado- Dirkrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan beberapa oknum penyidik, Senin (25/04) dilaporkan ke Propam Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran etik dan Unprofessional Conduct dalam penanganan kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Laporan ke Propam Mabes Polri tersebut buntut kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tanah Gogagoman Kotamobagu yang diduga adanya praktik mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Prof Ing Mokoginta melalui kuasa hukum Alfan Sari SH dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mengatakan, bahwa dalam aduannya, Prof Ing Mokoginta melaporkan Dirkrimum Polda Sulut dan oknum penyidik yang menangani laporannya atas dugaan pelanggaran etik dan unprofessional conduct.

“Ada beberapa nama yang kita adukan dalam aduan kami tadi, diantaranya adalah beberapa orang Dirkrimum Polda Sulut yang menjabat pada saat perkara ini berjalan di sana, dan juga penyidik-penyidik pembantu yang menangani perkara ini,” ujar Alfian, Selasa (26/04/ 2022).

Menurut dia, laporan aduan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor dalam menangani perkara ini.

Peristiwa dan perbuatan pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan sejak 2017, tapi anehnya sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata dia.

Lanjut dia, padahal bukti-bukti pihaknya otentik, saksi fakta bahkan ahli juga telah menguatkan tuduhan itu, tapi anehnya perkara ini tidak pernah sampai ke pengadilan.

“Alurnya selalu sama, bikin LP (Laporan Polisi, red), klarifikasi, periksa saksi, tapi kemudian dihentikan dengan SP3 tanpa alasan jelas. Ini kan modus-modus oknum,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik, menurut Alfan, sebetulnya sudah pernah dibuktikan dalam LP pertama dan kedua.

“Pada LP 1 dan LP 2 kemarin, penyidiknya sudah terbukti melakukan pelanggaran, bahkan sudah dijatuhi hukuman. Tapi anehnya mereka seolah engga jera, dan masih berusaha bermain. Sehingga kami menduga ada bekingan kuat yang mengintervensi perkara ini,” bebernya.

Alfan juga menambahkan, bahwa timnya telah menemukan indikasi cawe-cawe perkara yang dilakukan oleh oknum jenderal polisi.

“Jadi ada salah satu Kapolda yang ketika beliau sudah tidak lagi menjabat, diangkat menjadi Komisaris Independen di perusahaan milik suami dari terlapor SM. Makanya kemudian kami curiga, jangan-jangan ini berkaitan,” kata Alfan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu yang menjadi terlapor di dalam dugaan tindak pidana ini adalah SM, yang merupakan isteri dari HK pemilik PT HA yang merupakan sebuah perusahaan distribusi otomotif terkenal di wilayah Indonesia bagian timur.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan