METRO- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/05) pagi.
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kecelakaan berawal ketika bus dengan nomor polisi S 7322 UW pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 33 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.
Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sehingga Selasa pagi (17/05/2022) santunan dapat diserahkan. Bagi ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia, menurut Rivan akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
“Untuk korban luka – luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” tukasnya.(71)