Hingga Mei, Realisasi Pajak Sulawesi Utara Capai Rp1,21 Triliun

METRO, Manado- Hingga pertengahan Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 1,21 triliun atau 35,44 persen dari target yang ditetapkan.

“Untuk wilayah Sulut diampu oleh 4 KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado, Bitung, Kotamobagu, dan Tahuna dengan target penerimaan sebesar Rp3,42 triliun,” ujar Kepala Kanwil DJP
Suluttenggomalut Arridel Mindra, Rabu (25/5).

Sementara untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut, menurut Arridel telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 4,30 triliun atau 39,79 persen dari target, dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08 persen.

“Kanwil DJP Suluttenggomalut diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun,” jelasnya.

Terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, menurut Arridel di wilayah Suluttenggomalut ada 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan 2021. Sementara untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak.

“Sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95 persen dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57 persen,” pungkasnya.(71)

Tinggalkan Balasan