oleh

Kadis PMD Ingatkan Hukum Tua Terlibat Politik, Dipecat

-Minsel & Mitra-249 views

Kadis PMD Minsel

 

METRO, Amurang- Peran hukum tua (Kumtua) sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat lantaran seorang Kumtua dianggap menjadi panutan bagi masyarakat di desa. Dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 juga diatur Hukum tua dilarang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya  untuk kepentingan suatu partai politik.

“Dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 — red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.” Tukas Kadis pemberdayaan masyarakat dan desa Minsel Ever Poluakan, saar ditemui di kantor Bupati, Senin (15/10/2018) tadi.

Lanjutnya eksistensi para Kuntua di daerahnya masing-masing menurutnya sangatlah rentan. Bahkan rawan potensi digunakan oleh sekelompok atau oknum tertentu untuk kepentingan politik atau pun kepentingan suatu parpol tertentu.

“Alasannya karena para Kumtua diketahui selaku pihak yang punya banyak massa sehingga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun kepentingan suatu parpol tertentu.” terangnya.

Tak cuma itu dalam UU Nomor 6 tahun 2014 pun dengan tegas disebutkan pula jika para perangkat desa sama halnya dilarang berpolitik bahkan larangan sebagai pengurus Parpol tertentu. Menurutnya jika aturan itu dilanggar, sanksi berat seperti pemecatan tidak hormat, akan diterapka.

 

Penulis: Rommy Liando

Komentar