Menunggak Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 WP

METRO, Manado- Juru sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut), memblokir rekening bank 75 wajib pajak badan beserta penanggung pajaknya pada beberapa bank di Jakarta. Pemblokiran dilakukan pada Senin (21/6).

Pemblokiran rekening bank ini dilakukan karena para wajib pajak badan tersebut belum melakukan pelunasan utang pajak, dengan total nilai mencapai Rp122,2 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Suluttenggomalut, Marasi Napitupulu mengungkapkan bahwa pemblokiran ini adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan.

“Salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai,” ujarnya.

Dijelaskan Marasi, setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut, wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, maka JSPN melakukan pemblokiran.

“Pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak,” terangnya.

Marasi mengatakan, penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. “Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan,” ungkapnya.

Marasi menambahkan, pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“DJP Suluttenggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022,” pungkas Marasi.(71)

Tinggalkan Balasan