DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

METRO, Manado- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), pada Kamis (15/09).

Penandatanganan PKS ini juga untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN dan APBD
tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO.

Melalui kerja sama dengan pemda, Suryo berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

“Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” tuturnya.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan