Dikuasai Nafsu Birahi Seorang Petani di Talaud Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

METRO,Talaud-Seorang Pria asal  salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, diciduk Anggota  Kepolisian Polsek Lirung, karena diduga melakukan perbuatan cabul  kepada anak dibawah umur, Rabu (12/20/2022).

Lelaki tersebut berinisial FS (47), berprofesi sebagai petani sedangkan korban sebut saja mawar (14) yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud  melalui Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan,  perbuatan tidak senonoh tersebut yang dilakukakan oleh FS kepada korban dilakukan di sebuah rumah yang ada  diwilayah Kecamatan Kalongan yang juga merupakan tempat tinggal Korban pada, Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 wita.

” Saat itu korban sedang masak di dapur, tiba-tiba pelaku masuk dengan cara mendorong pintu dapur yang tidak dikunci hanya diganjal dengan papan. Setelahnya, pelaku langsung menarik Korban kedalam gudang  sambil membekap mulutnya,” kata Padama.

Menurut Padama, kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku  memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000, namun ditolak oleh Korban.

“Pada saat kejadian, korban hanya sendirian berada di rumah dan oma dari korban saat itu sedang berada di kebun, sedangkan orang tua  korban berada di Pulau Kabaruan sedang bekerja,” jelasnya.

Terkuaknya aksi tersebut, berdasarkan pengakuan korban atas apa yang dialaminya  kepada keluarga.  Setelah mendengarkan cerita dari korban, pihak keluarga  yang merasa tidak terima langsung  melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan Lp : 77 / X /2022 / Sek Lirung.

” Berdasarkan hal tersebut, saat ini  kami sudah menahan terduga pelaku, untuk diperiksa dan diproses  lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Padama.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam yang disangkakan adalah Pasal : 81 ayat (1 ), (2) undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Komentar