Residivis Curanik Gasak Dua Ponsel Senilai Puluhan Juta

Tersangka dan barang bukti ponsel curian.

METRO, Manado- Kasus pencurian dengan modus masuk rumah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Manado dalam sepekan terakhir di bulan November ini.

Diketahui sebelumnya kasus pencurian dengan membobol brankas, teranyar Tim Resmob Charlie ROTR Polresta Manado berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang berulah kembali membobol rumah salah satu warga di Jalan Pumorow Kelurahan Banjer Manado.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS menjelaskan, pada Rabu (23/11) sekitar pukul 10.15 Wita mengatakan Tim Charlie Polresta Manado telah mengamankan pelaku pencurian dengan modus bobol rumah.

“Pelaku seorang pria berinisial H (42), warga Ketang Baru Kecamatan Singkil Manado, melakukan aksi pencurian pada Senin (29/08) di salah satu rumah warga di Kelurahan Banjer,” jelas Sugeng.

Dari dalam rumah pelaku H yang merupakan residivis kasus serupa berhasil menggasak handphone Samsung S22 Ultra dan Samsung Tab V8 dengan total senilai Rp40.000.000

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Resmob Charlie yang langsung melakukan penyelidikan , beberapa saat kemudian Tim mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Ketang Baru.

“Usai diringkus pelaku mengaku faktor ekonomi yang menjadi penyebab dirinya melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Sugeng.

Diketahui pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(pra/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan