METRO, Manado- Empat pria warga Kabupaten Minahasa tertangkap basah polisi saat hendak mencuri tiang fiber optik di Desa Sawangan Kamangta, Kecamatan Tombulu, Minahasa, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Para tersangka yang diamankan berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan modus para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optik milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat.
“Jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain,” ujar Thamsil.
Menurutnya, para pelaku yang beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut. Tim kemudian mendatangi lokasi kejadian di Desa Sawangan Kamanta.
‘Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optik. Tim kemudian mengamankan mereka berempat beserta sejumlah barang bukti,” ucap Thamsil.
Adapun barang bukti yang diamankan, menurut Thamsil antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. “Barang-barang curian ini diduga akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Gani.(tbn)