KORANMETRO.COM- Airport Security Bandara Sam Ratulangi (Samrat) melaksanakan pemusnahan barang terlarang (Prohibited item) dalam penerbangan. Barang-barang ini diamankan dari penumpang karena dianggap berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
Pemusnahan dilakukan di kantor PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi, pada Jumat (11/10/2024).
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 70 liter Miras; korek api; gunting, cutter, silet pisau dan obeng; serta benda-benda pertukangan.
“Barang barang yang dimusnahkan adalah barang milik penumpang yang tidak diijinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item,” ujar Maya Damayanti, General Manager Bandara Samrat.
Kata Maya, jumlah prohibited item yang dimusnahkan semakin menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang barang apa yang tidak dan boleh dibawa dalam penerbangannya.
“Hal ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan di tahun 2024 yang sebelumnya sudah pernah juga dilakukan di tahun tahun sebelumnya,” katanya.(brs)