Terlibat Judi Online, Seorang Lansia di Koka Digiring ke Kantor Polisi

Ilustrasi: Judi online. Foto detik.com

KORANMETRO.COM- Pria berinisial S, warga Desa Koka, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diamankan polisi karena diduga terlibat praktek judi online.

Pria 65 tahun ini diamankan saat sedang menerima pasangan nomor judi online ketika petugas tiba di lokasi.

Bacaan Lainnya

Petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.084.000, saldo akun situs judi sebesar Rp 312.000, satu unit handphone Samsung Galaxy warna hitam, serta kertas rekapan nomor pasangan.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menuturkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menginformasikan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Bravo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan