Bareskrim Polri Ringkus Oknum Honorer Pengelola Situs Porno Anak

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan OS alias Anefcinta, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno anak. Tersangka diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Wakil Direktur Dittipidsiber, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat **kep.c** beserta 26 domain lain yang masih aktif. “Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” ungkap Dani.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. “Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” ucapnya.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

“Tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut,” ujar Dani.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua hardisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. “Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan