Resmob Polres Kotamobagu Amankan IRT Tersangka Judi

KORANMETRO.COM- Tim Resmob Polres Kotamobagu, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (44), warga Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, Bolmong, Sulawesi Utara, karena diduga terlibat judi.

Tersangka S, diamankan di rumahnya, pada Senin (11/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, menjelaskan berdasarkan laporan warga, S diduga mengedarkan judi di desa tersebut.

“Modus operandinya tersangka menerima pasangan angka dari orang lain kemudian dikirim ke bandar yang saat ini dalam pengembangan,” jelas Dewa.

Ia mengatakan, dalam penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 764.000, handphone, buku rekapan, bolpoin serta kertas berisi rekapan angka.

“Terduga pelaku pengedar judi berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan