Petugas Ad Hoc KPU Minut Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Program JKK-JKm

KORANMETRO.COM- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU Minahasa Utara (Minut), mendaftarkan tenaga ad hoc-nya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Petugas Ad Hoc KPU Minut akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada kejaksaan agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” ungkap Sunardy.

Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, mengungkapkan bahwa memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi komitmen KPU sejak awal pembentukan tenaga ad hoc

“Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas adhoc kami BPJS Ketenagakerjaan agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan dapat melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan